Kredit Rp33 Miliar Macet, Pegawai BRI Ditahan

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan dua orang tersangka terkait kasus kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka adalah Staf Khusus BRI Kanwil I Jakarta, Hartono, dan Direktur PT I-One, Setiawan Irwanto.

"Sekarang ditahan di Rutan Kejagung," kata Noor Rahmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di kantornya, Jakarta, Jumat 24 Februari 2012.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 18 Januari 2011 silam. Kasus itu bermula pada tahun 2007, saat BRI memberikan kredit modal kerja kepada PT I-One dengan nilai Rp33,5 miliar. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja dan investasi itu, kata Noor, justru digunakan untuk keperluan pribadi oleh Setiawan Irwanto.

Dia melanjutkan, PT I-One ternyata tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, baik pinjaman pokok maupun bunganya. Pinjaman itu kemudian dinyatakan macet. Dalam kasus ini, Hartono yang pernah menjadi account officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur itu berperan sebagai peneliti kredit modal kerja yang diajukan oleh PT I-One.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Kejaksaaan, jelas Noor, menganggap Hartono lalai karena tidak mengecek dan menganalisis dokumen yang diajukan Setiawan dengan benar. "Ia juga tidak memastikan keberadaan mesin-mesin yang telah dibeli oleh Setiawan sebagai pengusaha pemohon kredit," kata Noor.

Noor menuturkan, meski belum ada bukti bahwa Hartono memperoleh suap atas pemberian kredit tersebut, patut diduga ada konspirasi di balik pencairan pinjaman ini. "Karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu. Dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya," ucapnya.

Kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024