MA: Gaji Kecil, Jangan Jadi Hakim

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menegaskan gaji tidak boleh jadi alasan hakim berbuat cela seperti menerima suap. Hal ini menanggapi kasus hakim Syarifudin Umar yang kini jadi tersangka karena kasus suap.

"Karena dia (hakim) telah menerima dan memilih profesi hakim sebagai pilihan hidupnya. Apapun kejadian terhadap pilihan hidupnya, itulah yang harus mereka terima. Kalau gajinya kecil jangan jadi hakim," tegas Harifin usai membacakan surat penonaktifkan hakim Syarifudin di Gedung MA, Senin 6 Juni 2011.

Dia lantas memaparkan berapa gaji hakim setingkat Syarifudin di pengadilan negeri. Untuk pemula, kata dia, hakim menerima gaji Rp4-4,5 juta. "Gaji hakim pengadilan negeri itu berkisar Rp 6-7 juta. Itu termasuk remunerasi, tergantung pangkatnya," jelas dia.

Jika remunerasi didapat penuh, seorang hakim pengadilan negeri bisa mengantongi Rp8-9 juta sebulan. "Kalau ada yang menilai gaji hakim rendah, itu publik saja yang menilai."

Karena berstatus tersangka, imbuhnya, Syarifudin tidak berhak mendapat remunerasi dan hanya menerima 50 persen gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak. Jumlah ini, kata dia, akan kembali ditinjau sesuai proses hukum yang bersangkutan. "Jika terbukti (bersalah), pasti dipecat." (adi)

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024