Anak Buah Asusila, Kapolres Jayapura Mundur

Persiapan Pemilu: Polisi di Bali
Sumber :
  • AP Photo/Firdia Lisnawati

VIVAnews - Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan mengundurkan diri. Keputusan ini diambil Imam sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah tiga anak buahnya melakukan tindakan asusila.

"Sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Polres Jayapura Kota, saya bertanggung jawab dengan tindakan amoral ketiga oknum itu. Ini konsekuensi dari seorang pemimpin, saya menganggap diri saya gagal sehingga mengajukan pengunduran diri," kata Imam Setiawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 1 Maret 2011.

Menurut dia, surat pengunduran dirinya sudah dilayangkan ke Polda Papua, dan saat ini menunggu tindak lanjut dan proses yang dilakukan Polda.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa tindakan amoral ketiga anggotanya terhadap seorang tahanan wanita, sangat memalukan institusi. Ketiga oknum ini, kata dia, sudah ditindak disiplin. "Mereka sudah ganjar hukuman 21 hari ditahan, dijemur setiap hari dan penundaan kenaikan pangkat,’’ jelas Imam.

Mengenai tindakan pidana dalam kasus itu, Imam mengatakan belum bisa dilaksanakan karena belum ada pengaduan dari keluarga korban. "Kalau suami korban melapor, pasti saya proses ketiganya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Kasus memalukan ini bermula saat seorang tahanan wanita yang dirahasiakan namanya mengaku dipaksa melakukan  tindakan tidak bermoral oleh tiga oknum polisi. Sebelum diminta melakukan perbuatan tak terpuji itu, tahanan wanita ini dipaksa menenggak minuman keras.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Menanggapi pengakuan korban ini, Imam menegaskan bahwa, "Mereka melakukan perbuatan itu bukan karena pengaruh minuman keras. Tapi karena suka sama suka akibat interaksi kerap bertemu." 

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Jayapura juga meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan ketiga anggotanya yang menyimpang dari tugas Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

Terkait pengunduran diri Kapolresta dari jabatannya, praktisi hukum Papua Budi Setianto menganggap sebagai tindakan yang berlebihan. "Kan bukan Kapolresta yang melakukan, kenapa mesti mundur? Seharusnya dia memberikan sanksi hukuman yang setimpal dengan para oknum itu.’’

Budi juga meminta agar kasus ini didorong ke ranah pidana, agar ketiga oknum itu diganjar hukuman setimpal. "Sebagai bukti tanggung jawab, ya Kapolresta memberikan perlindungan kesempatan kepada korban apakah ingin membuat pengaduan atau tidak,’’ ucapnya.

Laporan: Banjir Ambarita | Papua

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024