KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap MK

Johan Budi SP
Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. Setelah memeriksa Refly Harun, kali ini KPK memeriksa rekan Refly, Maheswarra Prabondono.

"Hari ini kami memeriksa yang bersangkutan dalam tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Selasa 28 Desember 2010.

Johan menjelaskan, Maheswara diperiksa terkait laporan yang disampaikan oleh tim investigasi suap MK dan hakim konstitusi. "Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Refly menulis di sebuah surat kabar edisi 25 Oktober 2010. Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Ketua MK, Mahfud MD, lalu meminta Refly untuk menginvestigasi atas apa yang telah diungkapkannya. Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi, dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.

Dalam keterangan pers, tim investigasi tidak menemukan bukti adanya suap di tubuh MK. Menurut Bambang Widjajanto, memang benar ada orang yang mengklaim. "Namun saat akan dikonfirmasi langsung, orang tersebut tidak bisa dikontak, jadi pertanyaan apakah terjadi pertemuan, tidak bisa kami lanjuti," kata Bambang.

Atas laporan itu, Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar, langsung melaporkannya ke KPK. Laporan yang sama juga disampaikan tim investigasi MK.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024