Ini Hasil Investigasi Suap MK

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi mengumumkan hasil kerjanya. Anggota tim, Bambang Widjojanto, mengungkapkan ada dua kasus yang didalami tim.

Kasus pertama, tim mengecek pernyataan opini praktisi Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang mengaku pernah ditunjukkan uang yang diklaim digunakan untuk kepentingan di MK.

Menurut Bambang Widjajanto, memang benar ada orang yang mengklaim. "Namun saat akan dikonfirmasi langsung, orang tersebut tidak bisa dikontak, jadi pertanyaan apakah terjadi pertemuan, tidak bisa kami lanjuti," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 9 Desember 2010.

Pertanyaan apakah benar terjadi pertemuan, juga belum terjawab. Meski demikian, tim menyediakan sejumlah petunjuk. Juga rekomendasi. "Untuk pelanggaran kode etik, perlu dibentuk dewan kehormatan. Jika ditemukan tindak pidana direkomendasikan dibawa ke KPK," tambah Bambang.

Kasus kedua, tim menemukan titik terang. Pihak yang mengaku menyerahkan uang bersedia diperiksa. Demikian pula orang yang dituduh menyerahkan uang. 

"Tidak dibantah, bahwa betul terjadi penyerahan uang dalam jumlah  tertentu. Tidak hanya uang yang diserahkan, sertifikat, tapi  dikembalikan," tambah dia.

Dalam kasus kedua ini, diduga ada keterlibatan anggota keluarga dari salah seorang hakim. Juga keterlibatan staf atau karyawan MK dan panitera pengganti.

"Rekomendasinya, kami minta ditindaklanjuti prosedur hukum berlaku, apa motifnya, penyuapan atau pemerasan, kita belum bisa melihatnya," ungkap Bambang.

Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Ketua MK, Mahfud MD, lalu meminta Refly untuk menginvestigasi atas apa yang telah diungkapkannya. Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi, dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series
Simulasi Makan Siang di Tangerang, Menko Airlangga Hartarto

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan membutuhkan 6,7 juta ton beras per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024