Swasta Harus Tanggung Jawab terhadap TKI

Pemulangan TKI Bermasalah : Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Tanggung jawab dalam memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bukan hanya tanggung jawab pemerintah kedua negara. Pihak swasta yang menjadi penyalur dan penerima pun harus bertanggung jawab.

Hal ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dari Kementerian Luar Negeri.

"Perlindungan TKI di Arab Saudi ini murni swasta, dan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi hanya back up saja," ujar Muhaimin usai memimpin rapat koordinasi di kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin 22 November 2010.

Jika nota kesepahaman (MoU) perlindungan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi belum terlaksana, Muhaimin menyatakan, hal yang paling mungkin di lakukan adalah menemui pihak swasta di Arab Saudi.

"Karena itu, langkah extra ordinary yang akan kita tempuh selain antar pemerintah, saya juga akan menemui pihak-pihak swasta di sana. Mendorong swasta untuk mengaktifkan pola yang betul-betul memberikan perlindungan," kata Muhaimin.

Pola perlindungan yang akan didorong salah satunya, memperketat perjanjian kerja (PK). PK baru dapat disetujui oleh konsulat jenderal dan KBRI apabila telah melalui tahap seleksi secara ketat.

Poin yang akan dimasukkan di dalamnya yakni, pihak swasta di Arab Saudi dapat menunjukkan peta rumah, jumlah keluarga, akses kediaman majikan, dan jumlah penghasilan para pengguna.

Selain itu, poin terbaru dalam PK meminta pihak swasta di Arab Saudi untuk mendorong pengguna agar memberikan sarana komunikasi dan memberikan waktu seminggu sekali kontak dengan KBRI. "Ini yang akan kita perketat lagi," katanya.

Menurut dia, dalam proses rekrutmen perusahaan jasa tenaga kerja, calon tenaga kerja Indonesia harus melengkapi berbagai persyaratan dokumen, memiliki keterampilan dasar dan menguasai bahasa asing. Jika tidak memiliki klasifikasi tersebut, maka calon tenaga kerja tidak diperkenankan berangkat ke luar negeri.

Terhadap pihak yang mengeluarkan seritifikat pada tenaga kerja, tapi tanpa melalui proses pelatihan, Muhaimin menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pihak yang mengeluarkan serifikat tersebut.

"Salah satunya kita akan cabut lembaga sertifikasi profesi yang melakukan itu," katanya.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak
Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024