Ritel Modern Surabaya Tak Terkendali

Hero Supermarket
Sumber :
  • www.flickr.com

SURABAYA POST - Pertumbuhan ritel modern (mini  market) di Surabaya bagai cendawan di musim hujan. Cenderung tidak terkendali. Data yang direkam Pemkot Surabaya dan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Indonesia pun berbeda.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya mencatat, sampai akhir 2009 ini terdapat 346 mini market di Surabaya. Namun, DPD Aprindo Jatim mencatat ada 475 mini market di Kota Pahlawan ini sampai akhir 2009.

Pertumbuhan mini market memang sangat pesat di Jatim maupun secara nasional. Di Jatim ada 300-400 izin baru mini market. Sampai akhir 2009, terdapat 4.250 mini market di Jatim, naik 677 (18,62) persen dari 2008 yang 3.633 mini market. Akhir 2010, jumlahnya diprediksi meningkat 40 persen. Khusus Surabaya ada 30 izin baru mini market.

Bisnis ini memang menggiurkan. Tahun 2008, Aprindo Jatim mencatat total omzet retail modern di Jatim mencapai Rp 9,41 triliun. Tahun 2009, jumlah omzet naik 20,03 persen menjadi Rp 11,49 triliun. Sedangkan tahun 2010, diprediksi peningkatan omzet berkisar 21,61 persen atau menjadi Rp 13,97 triliun.

Dalam portofolio nasional, selama kurun waktu 2003-2008 pertumbuhan gerai ritel modern cukup fenomenal, yakni 162 persen. Bahkan, pertumbuhan gerai mini market mencapai 254,8 persen, yakni dari 2.058 gerai pada 2003 menjadi 7.301 gerai pada 2008.

Menggiurkannya bisnis mini market itulah yang membuat pertumbuhannya makin tak terkendali, termasuk di Surabaya. Dari 346 mini market di kota ini (data versi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya), 40 persennya tidak berizin. Hal itu diakui Endang Tjaturahwati, kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.

Untuk mendapat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), pemilik usaha harus mendapat izin zoning, HO (gangguan), dan Izin mendirikan Bangunan (IMB). ’’Izin-izin itu terkait peruntukan lahan. Kalau di perumahan, pasti tak bisa dapat IUTM, karena peruntukan lahannya sudah jelas, yakni permukiman,’’ ujar Endang.

Endang mengatakan,  penertiban izin usaha modern saat ini memang sedang ditunda. Sebab, dasar hukum untuk izin-izin itu masih dalam proses pembuatan.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

’’Setelah ada Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Pembinaan Pasar Tradisional, setiap usaha toko modern harus dapat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), bukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) lagi.  Kita sedang memproses pembuatan Perwali untuk dasar penerbitan izin itu,’’ ujarnya.

Saat ini, terdapat contoh kasus pelanggaran oleh Giant di Jalan Diponegoro dan Giant Jalan Rajawali. Dua gerai itu belum mengantongi SIUP tapi tetap beropersi. Endang juga mengakui hal itu.

’’Tapi kami tidak berbuat apa-apa karena dasar hukumnya belum ada,’’ ungkapnya. Endang mengatakan, Disperindag belum mengeluarkan SIUP buat mereka karena masih menunggu diberlakukannya IUTM.

Kalaupun harus ada tindakan, kata Endang, itu menjadi kewenangan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata  Ruang. ’’Itu  kalau usaha melanggar peruntukan atau berdiri tanpa izin lengkap seperti zoning, izin gangguan  (HO), dan IMB,’’ ujarnya.

Sekretaris Jendral Aprindo Rudy R.J Sumampouw mengatakan, saat ini hanya ada empat daerah yang mulai mengatur ekspansi pasar ritel modern. Salah satunya Kota Surabaya melalui Peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya No.1 tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan usaha di bidang Perdagangan dan perindustrian.

Dalam peraturan itu, pembukaan atau permintaan izin pembukaan toko ritel modern baru harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya jarak dan lokasi di mana sebelumnya sudah ada pasar tradisonal yang berdiri. Selain itu ritel modern juga harus membuat rencana kemitraan dengan usaha mikro dan kecil di areal lokasi tersebut.

Meski demikian, dirasa masih perlu adanya aturan yang lebih terperinci untuk mudahnya implementasi di lapangan. ’’Memang Perdanya sudah ada, sekarang kita hanya tunggu Peraturan Walikota yang bisa dijadikan pijakan bagaimana kami ini harus berjalan,” ujar Ketua DPD Aprindo Jatim Abraham Ibnu.

Meski banyak aturan yang kini semakin mempersempit ruang gerak peritel modern, di lapangan tak menyurutkan niat mereka untuk terus berekspansi. Indomaret misalnya, salah satu dari dua penguasa pasar minimarket di Indonesia tersebut kini justru berancang-ancang menambah jumlah outletnya hingga mencapai 600 gerai baru di seluruh Indonesia.

’’Aturan-aturan tersebut tidak kami pandang sebagai halangan karena yang kami tawarkan sebenarnya adalah sistem franchise dengan status kepemilikannya juga dipegang oleh pengusaha lokal di tempat bersangkutan. Tahun ini kami menargetkan penambahan 600 unit toko baru” ujar Administration and Support Franchise Manager PT Indomarco Prismatama, Jemmy Yulianto.

Pertumbuhan fenomenal ritel modern, salah satunya diakibatkan gencarnya penetrasi ritel asing ke Indonesia. Data BisInfocus 2008 menyebutkan, jika pada 1970-1990 pemegang merek ritel asing yang masuk ke Indonesia hanya lima, dengan jumlah 275 gerai, tahun 2004 sudah 14 merek ritel asing yang masuk, dengan 500 gerai. Tahun 2008, merek ritel asing yang masuk sudah 18, dengan 532 gerai.

Tahun ini, merek ritel asing yang akan melebarkan sayapnya ke Indonesia masih juga bertambah. Yang terbaru, raksasa ritel asal Korea Selatan, Lotte Mart, akan menjajal peruntungan mereka di bisnis dagangan ritel Indonesia.

Lotte yang pada 2008 lalu mengakuisisi PT Makro Indonesia (pusat perkulakan Makro) dalam waktu dekat akan membuka 2 gerai baru di Jakarta. Hingga 2013, Lotte akan membuka sedikitnya 26 gerai di mana 19 di antaranya adalah dengan rebranding (mengganti nama) Makro.

Terlepas dari legal atau ilegalnya operasional minimarket, keberadaannya terdukung oleh selera masyarakat yang ingin berbelanja dengan nyaman. ’’Ya kan bisa dilihat sendiri, belanja di toko modern seperti Indomaret dan Alfamart lebih nyaman karena ruangannya ber-AC, tidak becek, dan barangnya tertata lebih rapi. Kalau belanja di pasar, ya tahu sendiri lah,” kata Ruly Prastiwi, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di daerah Wiyung.   (umi)

Laporan: Taufan Sukma, Denny Sagita & Purnomo Siswanto

100 People Still Missing in Moscow Concert Hall Attack
Motor Honda BeAT di IMOS 2022

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

Honda BeAT sebagai sepeda motor  jenis skuter matik terlaris di Indonesia, kerap jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Salah satu faktor yang dianggap banyak orang m

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024