VIVAnews - Tersangka kasus terorisme, Muhammad Jibril mengatakan tidak masalah dirinya dituduh sebagai seorang teroris. Menurutnya, apa yang dia lakukan adalah kebenaran.
"Mau dituduh teroris saya ga masalah asal bukan dituduh koruptor," kata Muhammad Jibriel sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2010.
Jibriel juga mengkritik para pengamat teroris yang sering memberikan berbagai komentarnya mengenai orang-orang yang dituduh sebagai teroris. Menurut dia, komentar-komentar itu sama sekali jauh dari kenyataan yang dialami oleh orang-orang yang dituduh sebagai teroris itu. "Seperti Sydney Jones, tahu apa mereka tentang kami. Mereka bukan orang muslim," kata dia.
Dia mengatakan tidak pernah takut dengan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan. Menurutnya, persidangan merupakan proses mencari kebenaran. "Kalau kita lari dari kematian, takut itu tidak memperlambat kematian. Dan Keberanian itu tidak mempercepat kematian. Itu sama saja," kata dia.
Hari ini, Jibriel menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Abu Jibriel mendapat dukungan dari sang ayah, Abu Jibriel. Selain itu, teman dan kerabat lainnya memenuhi ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jibriel, diduga telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, yakni Syaifuddin Zuhri untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara meledakkan bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009 yang lalu. Dia juga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Dugaan pidana lainnya, Jibriel diduga telah memalsukan beberapa dokumen identitas dirinya. Yaitu, telah menggunakan paspor asli atas nama Muhammad Ricky Ardhan yang dibuat berdasarkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran palsu.
Paspor tersebut digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri (umroh) bersama-sama dengan Syaifuddin Zuhri, pelaku pengeboman dua hotel bertaraf internasional itu. Syaifudin sendiri tewas pada penggerebekan di Ciputat, Tangerang, Banten, 9 Oktober 2009.
Atas perbuatannya, lanjut dia, Jibriel diancam Pasal 13 huruf c Undang- undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Artikel populer yang banyak dibaca di IntipSeleb mulai dari Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, atas kasus korupsi timah hingga kabar duka Sopyan Dado meninggal dunia.
Dangdut Populer: Denny Caknan Bareng YouTuber Ngawi, hingga Lagu Religi Happy Asmara
JagoDangdut
27 menit lalu
Denny Caknan baru saja berkolaborasi bersama YouTuber Ngawi dengan membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Tobat Ngandani', music videonya dirilis pada 27 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini