Korupsi Rp5,286 Miliar

Mantan Bupati Lumajang jadi Tersangka

SURABAYA POST -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Bupati Lumajang, Ahmad Fauzi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemungutan pajak pengambilan dana pengolahan galian C di Kab. Lumajang selama 2004-2008.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jatim, Muhammad Anwar, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan Rp 5,286 miliar ini. Selain tersangkanya, Ahmad Fauzi, pihaknya juga menetapkan tersangka, Endro Prapto Ariyadi, mantan Sekda Kab. Lumajang, dan Setiyadi Laksono Halim selaku Direktur CV.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Mutiara dan PT Mutiara Halim, perusahaan yang menjalin kerjasama dengan pemkab dalam pengelolaan tambang galian C. “Kita tingkatkan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala Kejati Jatim,” kata M Anwar, Rabu 27 Januari 2010.

Penyidikan kasus ini berawal dari laporan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pennyimpangan dalam pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan galian C di Kab. Lumajang, pada 2004-2005 oleh PTMutiara Halim (CV Mutiaara) pada 11 Januari 2010.

Meski demikian, Kejati masih belum melakukan penahanan dalam kasus ini. “Kami masih memeriksa beberapa pejabat terkait kasus ini,” ujar Anwar.

Laporan: Fathurrahman Al Aziz

Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024