Hakim Harus Belajar dari Kasus Prita & Minah

VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, meminta kepada seluruh hakim agar dapat belajar dari kasus yang menimpa Prita Mulyasari dan nenek Minah.

"Putusan hakim itu dinilai tidak bersahabat oleh masyarakat," kata Busyro di Jakarta, Senin 21 Desember 2009.

Busyo menilai gerakan pengumpulan koin sebagai simbol perlawanan terhadap putusan hakim. Oleh karenanya, pelajaran yang harus diambil oleh hakim adalah dalam putusannya harus lebih kepada perlindungan secara hukum dari masyarakat kelas bawah.

Seperti diketahui, Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Sedangkan untuk kasus Prita, ibu dua anak itu dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik RS Omni. Prita harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.

Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.

Haru! Ayah Babe Cabita Ungkap Detik-detik Terakhir Sang Komedian Sebelum Meninggal
Pemain Bayern Munich, Harry Kane

Statistik Mengerikan Harry Kane Lawan Arsenal

Bayern Munich akan menghadapi tuan rumah Arsenal di leg 1 perempat final Liga Champions, Rabu dini hari WIB, 10 April 2024. The Gunners wajib mewaspadai sosok Harry Kane

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024